Suarapena.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengguncang jagat perberasan nasional dengan menetapkan 28 tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras tak sesuai standar mutu dalam kemasan alias oplosan. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan 25 perkara yang diungkap sepanjang tahun ini.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebut bahwa mayoritas kasus berkaitan langsung dengan praktik curang dalam produksi beras kemasan, mulai dari kualitas yang tidak sesuai, hingga manipulasi informasi pada label kemasan.
“Kami ingin memberi efek jera. Penegakan hukum ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi demi melindungi konsumen dari praktik nakal pelaku usaha,” tegas Helfi dalam diskusi publik bertajuk Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman RI, Selasa (26/8/2025).
Satgas Pangan menegaskan bahwa setiap produsen maupun distributor wajib memastikan kualitas beras sesuai dengan komposisi yang tercantum di kemasan. Bila harga dan label sudah ditentukan, maka isi produk harus mencerminkan kualitas yang dijanjikan.
“Kami hanya melakukan penertiban, bukan mencari-cari. Jika tetap membandel, penegakan hukum adalah jalan terakhir,” tambah Helfi.
Dalam proses penyidikan, barang bukti tertua yang ditemukan berasal dari Februari 2025, namun Satgas enggan berspekulasi apakah praktik serupa sudah terjadi sebelumnya.
“Kami hanya bicara berdasarkan fakta. Temuan tertua yang bisa kami buktikan berasal dari Februari 2025,” ujar Helfi. (sp/hp)










