Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menemukan tiga tempat hiburan malam yang masih beroperasi menjelang Hari Besar Keagamaan Imlek 2026, Senin (16/2/2026) malam.
Operasi monitoring dan penertiban tersebut digelar mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai sebagai bagian dari pengawasan terhadap penutupan usaha pariwisata pada malam hari besar keagamaan di Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) serta Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait penutupan sementara tempat hiburan malam.
“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Dalam operasi yang melibatkan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol, petugas mendapati tiga tempat karaoke di kawasan Jalan Buahbatu masih menjalankan aktivitas.
Ketiga tempat tersebut yakni Angels Karaoke, Voice Karaoke, dan Masterpiece Karaoke. Petugas kemudian mengamankan kartu tanda penduduk (KTP) pengelola masing-masing tempat usaha dan mengarahkan mereka untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis (19/2/2026) guna proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bambang menegaskan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis.
“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, dua tempat usaha lainnya, yakni Addict Karaoke di Jalan Cikawao dan Dreamliner Spa di Jalan Cibadak, terpantau dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun dasar hukum pelaksanaan operasi ini antara lain Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada momen hari besar keagamaan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan pariwisata agar patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung,” kata Bambang. (sp/rob)










