Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin serius memberantas praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat. Terbaru, petugas Satpol PP berhasil menyegel enam kamar di sebuah bangunan semi permanen di kawasan Neglasari yang diduga kuat digunakan sebagai sarang prostitusi.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018.
“Kami lakukan operasi ini demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Penemuan barang bukti berupa alat kontrasepsi di dalam kamar semakin memperkuat dugaan bahwa bangunan ini digunakan untuk praktik prostitusi,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Bangunan yang berada di atas lahan milik PT Angkasa Pura itu kini telah dipasangi garis polisi sebagai langkah pengamanan sementara. Satpol PP juga telah melayangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pemilik bangunan untuk proses hukum lebih lanjut.
Irman menegaskan, penyegelan ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan praktik yang melanggar Perda,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Tangerang berharap dapat memutus mata rantai praktik prostitusi sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi menjaga kondusivitas wilayahnya. (sp/pr)










