Suarapena.com, BEKASI – Mediasi warga Perumahan Cibubur Residence Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dengan Majapahit Apartement (MAJ Apartement) belum ada kata sepakat.
Pertemuan kedua belah pihak difasilitasi oleh Camat Jatisampurna dengan menghadirkan juga dari Kapolsek, Babinsa, lurah Jatisampurna dan perwakilan dari Dinas Tata Ruang maupun Dinas Perhubungan Pemkot Bekasi pada Jumat (19/1/2024) di aula kantor Kecamatan Jatisampurna.
Tuntutan kompensasi dari warga di lingkungan RW18, Perumahan Cibubur Residence, Jatisampurna, Kota Bekasi, yang terdampak proyek pembangunan Apartemen MAJ tersebut belum diakomodir oleh pihak managemen pengembang.
Pasalnya, pihak manajemen proyek The MAJ Group belum memenuhi tuntutan warga sesuai dengan perjanjian awal. Dari pertemuan audensi itu, tuntutan warga RW18 tersebut bahwa perwakilan managemen MAJ masih akan diajukan ke pimpinan dan keputusannya dijanjikan pada tangga 26 Januari.
Adapun tuntutan atau kompensasi yang diminta warga RW18 itu dampak terdiri dari 10 poin permintaan warga. Salah satunya jaminan kesehatan atas dampak pencemaran udara maupun kebisingan yang ditimbulkan atas proses pembangunan proyek apartemen itu.
Untuk diketahui, sejak sosialisasi atau permintaan awal warga RW18 pada tahun 2021 kompensasi ini sebelumnya pernah disosialisasi oleh manajemen Majapahit Suite terkait revitalisasi sport center di wilayah RW18, bersamaan dengan awal pelaksanaan pembangunan Apartemen Majapahit Suite.
Salah satu perwakilan warga Cibubur Residence, Andi mengungkapkan, warga sangat terdampak dengan adanya proyek Apartemen Majapahit Suite. Seharusnya, lanjut dia, pengembang apartemen memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak langsung proyek tersebut.
“Kita warga yang terdampak proyek jangan sampai ada yang dirugikan,” tegasnya kepada awak media, Jumat (19/1/2024).
Menurut Andi, warga yang rumahnya terdampak langsung oleh proyek tersebut menuntut kompensasi yang dianggap sebanding dengan nilai kerugian yang mereka alami.
Namun kesiapan pengembang proyek belum bisa memberikan kompensasi yang adil kepada warga yang terdampak.
“Kompensasi yang ditawarkan masih belum memadai untuk mengganti kerugian dan ketidaknyamanan yang dialami warga,” tuturnya.
Pembangunan yang tengah berlangsung di RW18 menimbulkan dampak signifikan terhadap keseharian warga. Salah satu permasalahan utama yang dihadapi adalah penyebaran debu yang merata di sejumlah blok, dengan tingkat dampak yang lebih parah terjadi di Blok A dan Blok B.
Warga yang tinggal di blok tersebut, terutama yang berada di ring satu, mengeluhkan dampak negatif pembangunan yang terasa begitu nyata. Blok A dan Blok B yang berbatasan langsung dengan proyek Apartemen Majapahit Suite.
“Warga, khususnya yang dekat dengan area pembangunan menimbulkan keprihatinan terkait penyebaran debu yang tidak hanya mengganggu kesehatan tetapi juga merusak rumah mereka,” ujar Andi.
Ia menyampaikan, pihak pengembang sejak awal telah melakukan sosialisasi terhadap pembangunan ini. Namun, warga menyampaikan bahwa meskipun ada pemberitahuan, belum ada tindak lanjut konkret terkait tuntutan kompensasi atau penanganan dampak negatif yang diakibatkan oleh proyek ini.
Menurutnya, pembangunan ini, yang diinisiasi sejak Oktober 2021 berencana berlangsung selama enam tahun. Meski telah berlangsung selama beberapa tahun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang memuaskan terkait permintaan dan keluhan warga terdampak.
“Warga berharap agar ada langkah konkret dari pihak pengembang dan pemerintah setempat untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Polemik tersebut juga akhirnya menimbulkan kecurigaan terkait izin Amdal, IMB dan lain-lain. Jika masih ada keberatan dari warga sekitar, seharusnya IMB pun sulit keluar dari Pemkot Bekasi. (*)