Suarapena.com, BEKASI — Kelurahan Jatirangga pada tahun 2022 ditetapkan di tunjuk sebagai Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 180/KEP.189-TAPEM/V/2022. Secara resmi kelurahan Jatirangga dapat melakukan penyelesaian hukum berdasarkan kategori yang di tetapkan dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan keadaan ditengah lingkungan masyarakat.
Penetapan Rumah Keadilan Restoratif untuk kelurahan Jatirangga berdasarkan kondisi wilayah tersebut yang masih menjaga adat istiadat budaya warga setempat dalam bentuk kehormatan bagi kelompok Kasepuhan yang ada di kampung kranggan Jatirangga itu. Dan hal itu menjadi satu-satunya di Bekasi Raya masih terjaga hingga kini yang sudah berlangsung sejak ratusan tahun silam.
Oleh karena itu, lokasi Rumah Restorative Justice di kelurahan Jatirangga berada di rumah Ketua Kasepuhan Adat Kranggan milik abah olot Kisan.
Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi, dalam kesempatannya menjelaskan dirinya menjabat selama lebih dari lima tahun mendapati penanganan permasalahan di lingkungan wilayahnya.
“Permasalahan di wilayah kita cukup banyak ada yang berkaitan dengan permasalahan waris kemudian permasalahan hukum baik pidana maupun perdata dan permasalahan lingkungan yang sudah kita tangani setelah kelurahan ditetapkan secara resmi sebagai Rumah Keadilan Restoratif,” ujarnya.
Di tahun 2023 saja, masih kata Ahmad Apandi, permasalahan kasus ada 8 berbeda kategori dan di 2022 sebanyak 4 kasus. “Permasalahannya variatif mulai dari waris, aduan masyarakat terkait adanya pembakaran sampah bahkan aduan terkait dugaan indikasi dari pencemaran lingkungan,” ucapnya.
“Tak hanya itu kita juga pernah tangani permasalahan pertikaian dalam rumah tangga. Kita lakukan dengan pendekatan nilai-nilai budaya, musyawarah dan dialog antara kedua pihak,” pungkasnya.
Dirinya menambahkan, kelurahan Jatirangga selain menjadi tempat sebagai penyelesaian suatu masalah baik hukum dan perdata juga sebagai wadah Konsultasi Hukum, Pengaduan dan Pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat diwilayah.
“Dalam menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak baik tindak pidana ringan, soal perdata maupun sengketa keluarga, selalu melibatkan keluarga pelaku dan korban, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua RT/RW setempat dan tak lupa Tokoh Adat setempat yang ditunjuk sebagai pimpinan pengadilan Rumah Keadilan,” tambahnya.
Ikuti Update Berita Kami Di Google News