SUARAPENA.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik harus juga dibarengi peningkatan kualitas layanan.
“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan dalam keterangannya belum lama ini, Jumat (25/2/2022).
Diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib masyarakat untuk mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.
Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Selain itu, juga untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga permohonan perizinan berusaha.
Puan mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Namun, dia menilai adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.
“Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda,” tuturnya.
Optimalisasi kepesertaan BPJS dikatakan Puan, menjadi kunci agar implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat terealisasikan dengan baik.
Peningkatan transparansi pengelolaan dan pelayanan dinilai akan menarik partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius melihat sejumlah kasus-kasus yang mestinya tidak dialami masyarakat selama ini,” kata Puan.
Wanita pertama yang menjadi Ketua DPR itu juga menilai, sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan ialah rumitnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan.
Di antaranya, mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit.
Selain itu, banyak juga pengaduan mengenai diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit.
“Tak sedikit pasien yang mengeluhkan sulitnya mencari ruang perawatan di rumah sakit hingga diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan,” ungkap Puan.
Lebih lanjut, Mantan Menko PMK itu mengatakan, DPR banyak menerima keluhan-keluhan tersebut dari masyarakat.
Untuk itu, pihaknya berharap kurang optimalnya pelayanan BPJS dapat diperbaiki sehingga aturan-aturan turunan yang berlaku bisa berjalan dan diterima masyarakat.
“Sistem ini yang harus dibenahi. Ketika pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, itu akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik. Niscaya masyarakat berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS,” tegas Puan.
Puan menambahkan, aturan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia memiliki jaminan kesehatan.
“Sesuai dengan semangat yang ada dalam UU, kita berharap tidak ada satupun warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan,” imbuh dia.
Cucu Proklamator RI Bung Karno ini juga menyoroti banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif.
Ia menilai persoalan ini harus diatasi agar aturan syarat BPJS Kesehatan untuk bisa mengakses berbagai layanan publik tidak menjadi kendala.
“Saya beberapa kali mendengar persoalan status nonaktif ini karena tunggakan biaya kepesertaan yang menumpuk.
Negara harus memikirkan solusi mengenai masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan.
Perlu ada program yang membantu warga menyelesaikan tunggakan tanpa memberatkan. Terutama untuk mereka yang terdampak pandemi Covid-19,” beber Puan.
Di sisi lain, Puan kembali mengingatkan pemerintah mengenai PR perbaikan data peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Hal ini mengingat adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah sebelumnya mengenai cleansing PBI karena banyaknya data PBI yang diduga tidak akurat.
“Komitmen dari pemerintah untuk membereskan PBI BPJS Kesehatan masih kami tunggu progresnya. Jika permasalahan data ini sudah beres, kami yakin pelayanan BPJS Kesehatan akan lebih optimal,” pungkasnya. (Bo/cr01)










