Scroll untuk baca artikel
HeadlinePendidikan

SMA dan SMK Alih Kelola, Bagaimana Sistem PPDB di Jawa Barat?

×

SMA dan SMK Alih Kelola, Bagaimana Sistem PPDB di Jawa Barat?

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Alih kelola sekolah tingkat SMA/SMK di wilayah Provinsi Jawa Barat tidak lagi dipegang oleh pemerintah kota/kabupaten. Alih kelola ini pun memberikan banyak dampak. Selain dampak administrasi dan anggaran, dampak yang saat ini muncul yakni sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Tumai meminta penerimaan peserta didik baru tingkat SMA dan SMK tetap memberikan jalur afirmasi bagi siswa miskin, dan zonasi sesuai lokasi sekolah. “Kami malah minta ditambah kuotanya,” kata Tumai kepada awak media, Kamis, (18/05/2017).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Tumai, jalur afirmasi dan zonasi harus ada untuk mengakomodir calon siswa baru dari kalangan keluarga miskin, dan yang berada di sekitar sekolah. Pada penerimaan peserta didik baru tahunlalu, lanjutnya, kuota siswa afirmasi mencapai 15 persen, dan kuota siswa zonasi sebanyak 10 persen.

“Warga miskin berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas yang ditanggung pemerintah,” tegas dia.

Berita Terkait:  Sidak ke SMAN 5 Semarang, Ganjar Pastikan PPDB Berjalan Lancar

Dengan adanya alih kelola SMA dan SMK dari pemerintah kota ke pemerintah povinsi, Tumai meminta Pemprov Jabar lekukan kordinasi dengan pemerintah daerah Kota Bekasi.

Dia berharap, dengan adanya alih kelolas SMA dan SMK, maka program yang dijalankan dari Pemprov Jabar berjalan dengan baik. Selain itu, tidak menghilangkan sistem penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmasi dan zonasi.

“Jangan sampai lebih buruk dari program yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya.

Berita Terkait:  Pastikan PPDB Berjalan Adil, Gubernur Jabar Bentuk Tim Saber Pungli

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah berharap Pemprov Jabar lakukan sinkronisasi data peserta didik SMA dan SMK tahun 2017. Dia mengungkapkan, sistem penerimaan peserta didik baru pada tahun sebelumnya masih menjadi kewenangan pihak dinas pendidikan kota, dengankuota zonasi 10 persen, dan siswa miskin 15 persen.

“Kami ingin tetap ada penerimaan dari jalur tersebut (afirmasi dan zonasi). Sesuai jadwal, penerimaan siswa baru pada pertengahan Juni mendatang,” terang pria yang biasa disapa Inay. (ono)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca