SUARAPENA.COM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra menyebut revisi Perda RTRW saat ini sudah masuk dalam Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi.
“Saya yakin tahun ini bisa selesai, karena sudah masuk dalam Prolegda di Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Beni, Kamis (8/9/2022).
Ia menjelaskan, saat ini terkait regulasi pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak perlu lagi di perdakan, mengapa? Karena mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Jadi, nantinya di daerah sebagai regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi, setelah Pemkab Bekasi memiliki Perda RTRW, baru nanti diterbitkan Perbup RDTR,” tuturnya.
Lebih jauh, Beni berpandangan bahwa apabila regulasi RDTR sudah jelas, maka sangat menunjang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi kita bisa diketahui di wilayah mana kawasan niaga atau bisnis, perumahan, permukiman, dan lahan hijau.
Dengan begitu, maka para investor dapat mengembangkan bisnisnya ketika RDTR-nya sudah ada regulasinya. Meskipun saat ini, adanya Perda RTRW masih bisa dijadikan sebagai acuan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan, dengan adanya regulasi RDTR maka akan dapat mendongkrak PAD.
Ia mencontohkan soal adanya pembangunan Mal AEON di kawasan Delta Mas. Dari pembangunan tersebut, ia menilai potensi PAD yang muncul salah satunya melalui pajak BPHTB, PBB, reklame, restoran, dan parkir.
“Memang saat ini masih ada Perda RTRW. Namun apabila regulasi RDTR sudah terbit, nantinya bisa memberikan kepastian pada lahan pertanian, serta wilayah Utara Kabupaten Bekasi untuk pengembangan bisnis,” katanya. (Sng)










