SUARAPENA.COM – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan sikap terkait usulan pemerintah tentang masa kampanye 120 hari pada Pemilu 2024 mendatang.
Ia menyampaikan sejauh ini Komisi II masih melakukan exercisement yang akan dibahas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah pasca masa reses.
“Namun, dari beberapa pandangan fraksi-fraksi yang berkembang di Komisi II DPR RI, kita inginkan adanya masa kampanye yang lebih singkat, efektif, dan efisien,” ujar Rifqinizamy belum lama ini, Rabu (27/4/2022).
Penentuan masa kampanye memang menjadi hal yang krusial, sebab berkorelasi dengan tahapan pengadaan dan distribusi logistik.
Seperti diketahui, selama ini masa kampanye memang dibuat lama agar proses pencetakan dan pendistribusian logistik itu bisa dilakukan dengan baik.
“Karena itu, mempersingkat masa kampanye di satu pihak juga harus melakukan perubahan regulasi yang efektif dan efisien terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa logistik di mana Perpres-nya (juga) harus diubah,” kata Rifqinizamy.
“Di sisi lain, (kita juga) harus memberikan kepercayaan kepada masing-masing provinsi untuk melakukan pencetakan dan distribusi agar proses masa kampanye bisa berkorelasi dengan itu,” tambah politisi PDI-Perjuangan ini.
Selain itu, Komisi II juga mendorong kehadiran kampanye digital yang sekarang ini banyak digandrungi oleh para politisi yang normanya belum terlembagakan dengan baik di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu mengatakan calon presiden pada Pemilu 2024 bisa berkampanye keempat hingga lima kabupaten/kota jika durasi masa kampanye ditetapkan 120 hari.
“Kalau misal 120 hari, 514 kabupaten dibagi 120 hari berapa? Empat ya. Itu artinya pada hari yang sama setidaknya capres mengunjungi empat sampai lima kabupaten dengan durasi setiap hari keliling nonstop,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/4/2022). (Bo/cr02)










