Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali melakukan penertiban spanduk liar yang terpasang di sejumlah jalan protokol. Kali ini, operasi dilakukan oleh petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Larangan di sepanjang Jalan K.H. Wahid Hasyim dan Jalan Taman Asri Lama.
Camat Larangan Nasrullah mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Petugas mengamankan puluhan spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang dipasang tanpa izin di ruang publik. Penertiban ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu,” kata Nasrullah, Jumat (6/2/2026).
Menurut dia, spanduk liar tersebut banyak ditemukan terpasang di tiang listrik, batang pohon, hingga melintang di atas badan jalan. Kondisi itu dinilai dapat mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain melakukan penindakan, Pemkot Tangerang juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur pemasangan spanduk sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan yang ada, sehingga ke depan tidak ada lagi spanduk liar yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum,” ujarnya.
Pemkot Tangerang pun mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan dengan tidak memasang spanduk atau atribut promosi secara sembarangan di fasilitas umum. (sp/pr)










