Suarapena.com, JAKARTA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari internasional untuk melawan Islamophobia. Resolusi ini diterima bulat dalam Sidang Umum PBB pada 15 Maret 2022 lalu.
Dalam konteks Indonesia, Syarikat Islam (SI) menghimbau kepada segenap komponen bangsa untuk selalu menjaga harmoni dan kerukunan hidup serta menghindari narasi-narasi maupun perbuatan yang mendeskreditkan ajaran Islam. Dan hal itu menjadi perhatian penting.
Menurut identifikasi Gugus Tugas Anti Islamophobia SI, menjelang kontestasi Pemilu 2024 tidak menutup kemungkinan narasi atau perbuatan Islamophobia akan dijadikan senjata oleh pelaku politik maupun pendukungnya untuk memenangkan kontestasi politik.
Lantaran itu, suasana pemilu yang aman, damai, dan tentram tanpa Islamophobia harus dijadikan pilar utama bagi segenap komponen bangsa.
“Syarikat Islam mendorong (agar) tidak menggunakan islamophobia pada penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Presiden Syarikat Islam Hamdan Zoelva kepada redaksi, Rabu (15/3/2023).
Hakikat resolusi tersebut disampaikan Hamdan, sejatinya adalah untuk menentang segala bentuk intoleransi, anti perdamaian dan keberagaman agama yang secara khusus ditujukan kepada ajaran Islam maupun pemeluknya.
Ia menyebut Syarikat Islam sebagai organisasi Islam sejak awal berdirinya tahun 1905 hingga sekarang tetap berkomitmen menentang segala bentuk ketidakadilan dan penindasan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban.
“Salah satu bentuk ketidakadilan dan penindasan yang nyata sekarang ini adalah Islamophobia. Karena itu SI menyerukan kepada masyarakat dunia untuk menghindari segala bentuk prasangka maupun tindakan yang menistakan ajaran Islam,” pungkasnya. (Bo/Sp)










