Suarapena.com, JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengucap syukur karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).
“Sebagaimana teman-teman ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan, saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Hasyim juga menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang telah diberikan oleh DKPP kepadanya.
“Dan saya ucapkan terima kasih ke DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai penyelenggara pemilu,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, DKPP dengan tegas telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. (r5/bo)