SUARAPENA.COM – Tangkap pelaku asusila anak di bawah umur, Polres Metro Bekasi dapat apresiasi dari keluarga korban. Pelaku berinisial AA diduga telah menyekap seorang perempuan di bawah umur, di sebuah hotel di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi atas kasus ini, dan kami akan terus mengawal kedepannya nanti,” ungkap Habib Muannas selaku kuasa hukum Ismanto ayah korban, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/2/2019).
Ia mengatakan, proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan. Selain itu, ia juga berharap agar korban mendapat bantuan pemulihan mental dari pemerintah daerah. Pasalnya, korban akan dipindahkan dari sekolahnya di Karawang ke Sukabumi sebagaimana diinformasikan orang tua korban.
Perlu diketahui, pelaku AA dilaporkan beberapa waktu lalu melalui Habib Muannas dari Jangkar Solidaritas PSI ke Polres Metro Bekasi sesuai laporan polisi Nomor LP/057/046-SPKT/K/IX/2019/Restro Bekasi Tertanggal 17 Januari 2019.
Pelaku dilaporkan dengan Pasal 81 UU TI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara.
Menurut Muannas yang juga adalah Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pelaku telah ditangkap di rumah orangtuanya di daerah Kebumen, Jawa Tengah pada tanggal 9 Februari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan berhasil dilakukan berkat kerjasama dengan pihak kepolisian setempat. (ech)










