Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menggelar operasi penertiban untuk mengantisipasi tindak asusila dan praktik prostitusi di sejumlah ruang publik pada Kamis (16/7/2026) malam.
Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di beberapa titik di wilayah Kota Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan petugas menyisir sejumlah lokasi, mulai dari Lapangan Alun-alun Ahmad Yani, kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi, hingga Hutan Kota Tangerang.
“Hasil operasi tidak menemukan adanya pelanggaran. Kegiatan berlangsung dengan mengedepankan pendekatan persuasif sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Mulyani dalam keterangannya, Kamis malam.
Menurut dia, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang selama ini dilaksanakan secara berkala.
Ia menegaskan, Pemkot Tangerang akan terus meningkatkan intensitas operasi sebagai langkah pencegahan sekaligus menjaga ruang-ruang publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain melakukan pengawasan secara rutin, Satpol PP juga akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti bertentangan dengan ketentuan Perda yang berlaku.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin agar ruang publik tetap aman dan nyaman untuk dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Mulyani. (sp/pr)










