Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Polisi Bongkar Jaringan Gas Oplosan di Sidoarjo, Ancaman Penjara hingga Denda Rp60 Miliar

×

Polisi Bongkar Jaringan Gas Oplosan di Sidoarjo, Ancaman Penjara hingga Denda Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri membongkar jaringan pengoplos gas bersubsidi di Sidoarjo, delapan tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Bareskrim Polri membongkar jaringan pengoplos gas bersubsidi di Sidoarjo, delapan tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia pada Mei hingga Juni 2025.

Salah satu penggerebekan terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, di mana praktik ilegal pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg terbongkar.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Berdasarkan laporan polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025, petugas menemukan gudang yang digunakan para pelaku untuk memodifikasi tabung gas alias mengoplos dengan alat suntik khusus yang tidak memenuhi standar keamanan. Praktik curang ini sengaja dilakukan untuk mengeksploitasi perbedaan harga jual dan meraup keuntungan besar secara ilegal.

Berita Terkait:  Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Tools Lintas Negara, Raup Rp 25 Miliar

“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan 165 tabung gas 3 kg, 46 tabung gas 12 kg hasil pemindahan, alat modifikasi, tiga unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan yang jadi bukti kuat,” ungkap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan, dengan peran beragam mulai dari pemilik usaha hingga operator pengoplosan gas dan pembeli gas ilegal. Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam masyarakat kurang mampu yang seharusnya mendapat subsidi energi.

Berita Terkait:  Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Rp16,4 Miliar dan Blokir Rekening Rp63,7 Miliar

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar. Tak hanya itu, polisi juga menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk melacak aliran dana hasil kejahatan ini. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca