Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia pada Mei hingga Juni 2025.
Salah satu penggerebekan terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, di mana praktik ilegal pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg terbongkar.
Berdasarkan laporan polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025, petugas menemukan gudang yang digunakan para pelaku untuk memodifikasi tabung gas alias mengoplos dengan alat suntik khusus yang tidak memenuhi standar keamanan. Praktik curang ini sengaja dilakukan untuk mengeksploitasi perbedaan harga jual dan meraup keuntungan besar secara ilegal.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan 165 tabung gas 3 kg, 46 tabung gas 12 kg hasil pemindahan, alat modifikasi, tiga unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan yang jadi bukti kuat,” ungkap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan, dengan peran beragam mulai dari pemilik usaha hingga operator pengoplosan gas dan pembeli gas ilegal. Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam masyarakat kurang mampu yang seharusnya mendapat subsidi energi.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar. Tak hanya itu, polisi juga menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk melacak aliran dana hasil kejahatan ini. (sp/hp)










