Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Tiga Anggota MKMK Permanen Dilantik Hari Ini oleh MK

×

Tiga Anggota MKMK Permanen Dilantik Hari Ini oleh MK

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Suarapena.com, JAKARTA – Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen akan mengucapkan sumpah jabatan di depan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, hari ini, Senin (8/1/2024). Mereka adalah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna, dan akademisi Yuliandri.

“Acara pelantikan akan berlangsung pada pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. Selain Ketua MK, acara ini juga akan dihadiri oleh Hakim Konstitusi lainnya dan para pejabat dari Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam siaran persnya, Minggu (7/1/2024).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Fajar menambahkan bahwa ketiga anggota MKMK permanen tersebut akan bertugas mulai dari 8 Januari hingga 31 Desember 2024.

Berita Terkait:  Ketua Perisai 08 Menyayangkan Statement Tendensius Mahfud MD Terkait MK

Dasar hukum pelantikan mereka adalah Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 yang ditetapkan pada 2 Januari 2024.

Pembentukan MKMK permanen sebelumnya telah diumumkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers pada Rabu (20/12/2023).

Pembentukan MKMK sesuai dengan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

Berita Terkait:  Totok Tekankan Jajaran Bawaslu Berikan Keterangan Tegas dan Lengkap dalam Sidang PHP di MK

Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut, MK telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023) pada 3 Februari 2023.

Menurut PMK 1/2023, MKMK memiliki kewenangan untuk menjaga martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak laporan diterima. Informasi lebih lanjut mengenai MKMK dapat dilihat pada menu Peradilan di situs resmi MK. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca