Suarapena.com, BEKASI – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, nomor urut 01, Heri-Sholihin mendatangi kantor Bawaslu Kota Bekasi pada Senin (2/12/2024).
Kedatangan tim hukum Heri-Sholihin ini melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum pencoblosan.
“Kami datang ke sini, untuk melapor adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di RW 01 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu,” ujar Purwadi.
Ia menceritakan, pelanggaran yang dimaksud oleh pihaknya yakni terkait dugaan praktik money politik yang dilakukan oleh paslon tertentu.
“Dugaan pelanggaran ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim hukum paslon 01, mengenai adanya dugaan pembagian uang oleh relawan paslon tertentu untuk mempengaruhi pilihan warga, karena itu kami ke sini (Bawaslu) untuk melaporkan,” jelas Purwadi.
Purwadi juga menegaskan, jika memang laporan dari pihaknya terbukti oleh Bawaslu, maka ia akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara, Muhammad Sodikin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, membenarkan adanya laporan dari tim hukum paslon 01 ke Bawaslu.
Ia menyebut Bawaslu akan segera mengecek dan memproses laporan dugaan money politik tersebut.
“Iya betul tadi ada laporan, kami akan mengecek dan memproses, kami memiliki waktu 2×24 jam untuk memastikan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil,” ucap Sodikin. (r5/bo)










