SUARAPENA.COM – DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?” tanya Puan kepada seluruh peserta sidang.
Pertanyaan itu pun disambut dengan gemuruh teriakan “setuju….” oleh seluruh peserta yang hadir. Palu sidang pun diketok “Tok”. Menandakan pengesahan telah terjadi.
Puan pun mengungkapkan, persetujuan RUU ini merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, khususnya menjelang peringatan hari Kartini.
Bahkan, persetujuan RUU TPKS juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa karena merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama.
“Ini kerja kita semua, kolaborasi kita semua. Semoga undang-undang ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Puan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Kedepan, diharapkan Puan, implementasi UU TPKS ini dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Kalau pun tak bisa menyelesaikan semua, minimal ialah kekerasan seksual dapat berkurang atau hilang di Indonesia.
“Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” pungkas politisi PDI-Perjuangan itu. (Bo/cr02)







