Suarapena.com, BEKASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun anggaran 2023 telah ditetapkan sebesar Rp Rp5,93 triliun.
Dana tersebut telah resmi disahkan oleh DPRD dan Pemkot Bekasi pada sidang paripurna, Rabu (30/11/2022).
Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengatakan, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk menangani berbagai urusan mulai dari pendidikan, kesehatan hingga pembangunan infrastruktur.
“Semua menjadi perhatian, (tapi tiga itu yang masih jadi utamnya),” ujar Saifuddaulah.
Diketahui, dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 5,7 triliun, sedangkan anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 5,93 triliun.
Sementara, dana APBD Kota Bekasi tahun 2022 senilai Rp Rp5,3 triliun.
Terkait serapan APBD tahun 2022 yang telah dilakukan oleh OPD hingga bulan November diketahui baru mencapai 61 persen.
“Kita terus dorong, masih ada waktu satu bulan supaya serapannya optimal,” pungkasnya. (Bo/Sp)










