Suarapena.com, JAKARTA – DPR dan Pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu disetujui dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang sebelum mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan menanyakan kembali kepada para peserta sidang yang hadir.
“Apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Dasco ke peserta sidang.
“Setuju…,” jawab peserta sidang.
“Tok,” bunyi palu sidang yang diketok dan diartikan sebagai tanda pengesahan atau persetujuan.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus saat disinggung terkait masih adanya protes dari berbagai kalangan usai sidang paripurna mengatakan, untuk pihak yang tidak puas terkait hal ini dapat menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Biar selanjutnya ini berproses, ya. Kalau memang ada ketidakpuasan, tentunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil (datang ke MK).
Ini kan prosesnya sudah sangat panjang, ya. Bayangkan, 59 tahun kita berbudaya dan tertunda, tertunda, tertunda.
Sehingga, kalau dikatakan kurang sosialisasi sebenarnya juga bahwa proses ini sudah berjalan sedemikian panjang,” ucap Lodewijk.
Selama ini dikatakan dia, Indonesia menganut UU yang merupakan turunan dari kolonial Belanda. Dengan disahkannya UU KUHP yang baru, Indonesia saat ini mempunyai UU yang berdasarkan kondisi keIndonesiaan.
“Tentunya kita mengucapkan terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan, dan mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia untuk tegakkan hukum di Indonesia,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Ia menyebut pengesahan RUU KUHP ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Apalagi seperti diketahui, Indonesia selama bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.
Menurutnya, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Lantaran itu, hal ini yang menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.
Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini.
Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Yasonna. (Bo/Sp)










