Suarapena.com, TANGERANG – Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengumumkan pencairan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Pencairan ini merupakan kabar baik yang telah ditunggu-tunggu oleh para pegawai, menandakan komitmen Pemkot dalam memenuhi hak-hak pegawai.
“Kami bersyukur, TPK dan THR telah kami cairkan dan sekarang hanya tinggal proses transfer ke rekening masing-masing pegawai,” ucap Herman, Rabu (27/3/2024).
TPK, yang merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk mengapresiasi beban kerja dan prestasi pegawai, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja.
Herman menekankan bahwa pencairan tunjangan ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan perhitungan yang matang dan tidak sembarangan.
Dengan pembayaran TPK dan THR ini, Herman berharap akan ada peningkatan kinerja pegawai yang berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan.
“Semoga ini menjadi pemicu bagi pegawai untuk terus meningkatkan kinerja mereka, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada layanan yang kami berikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Herman juga berharap tunjangan yang telah ditransfer ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pegawai, tidak hanya untuk kebutuhan pribadi tetapi juga sebagai kesempatan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami mengajak para ASN untuk membelanjakan tunjangan ini pada produk-produk dalam negeri, sehingga dapat membantu mendorong ekonomi lokal,” imbuhnya.
Pencairan TPK dan THR ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada para pegawai, tetapi juga secara tidak langsung dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat, khususnya selama periode penting ini. (sp/pr)