Suarapena.com, YOGYAKARTA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, gelar perkara melibatkan penyidik Polresta serta perwakilan Polda DIY. Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang menguat.
“Setelah gelar perkara, kami menetapkan sementara 13 tersangka yang terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ujar Eva, Sabtu malam.
Kasus ini mencuat setelah dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan anak balita di fasilitas penitipan tersebut terungkap. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mencakup dugaan kekerasan fisik, penelantaran, serta tindakan yang membiarkan anak berada dalam kondisi berbahaya.
Polisi menegaskan, tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengasuh, tetapi juga pihak manajemen yayasan yang diduga turut melakukan pembiaran terhadap praktik pengasuhan yang melanggar ketentuan.
Meski sudah menetapkan 13 tersangka, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan peran masing-masing pelaku. Pemeriksaan visum terhadap para korban juga tengah dilakukan untuk memastikan dampak kekerasan secara medis.
“Kami masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada Senin (27/4),” kata Eva.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menambahkan, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam penggerebekan masih berlangsung secara intensif. Ia menyebut jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Pemeriksaan masih berjalan maraton dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dari hasil pengembangan,” ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian menggerebek lokasi daycare pada Jumat (24/4/2026) malam dan mengamankan 30 orang. Dari total 103 anak yang terdaftar, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak demi memastikan keamanan dan keselamatan anak-anak. (sp/uk)










