Suarapena.com, JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dijadwalkan untuk menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Januari 2024. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada tanggal 4 setelah sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berakhir pada hari Selasa. Dalam sidang tersebut, Rafael Alun, melalui kuasa hukumnya, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan.
Kuasa hukumnya yakin bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Mereka juga meminta pemulihan nama baik, hak-hak, dan sejumlah aset terdakwa.
Sebelumnya, pada Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, ia akan mendapatkan hukuman tambahan penjara selama 6 bulan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, jika tidak, hukuman tambahan 3 tahun akan diberlakukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bahwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Gratifikasi tersebut diduga diterima oleh Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.
Menurut JPU KPK Wawan Yunarwanto, “Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp16.644.806.137 sejak tanggal 15 Mei 2002 hingga Maret 2013.”
Selain itu, Rafael dan istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar. (sng/ant)