Oleh Machrul Falak Hermansah
Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2014-2019
PENGGABUNGAN sebuah Kota/Kab (Daerah Otonom) dalam PP 78/2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, pada Pasal 22 Ayat 1 (Daerah Otonom dapat dihapus apabila Derah yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu Menyelenggarakan Otonomi Daerah). Apakah Kota Bekasi Bangkrut?
Usulan penggabungan Daerah Otonom setelah ada kajian yang komprehensif, baik aspek administratif, teknik dan cakupan kewilayahan.
Berdasarkan keputusan Kepala Daerah dan DPRD mengusulkan kepada Pemerintah Propinsi (Keputusan Gubernur + Keputusan DPRD) dan selanjutnya Rekomendasi dari Mendagri untuk di setujui Presiden. Apakah Pak Ridwan Kamil atau pak Anis Baswedan beserta DPRD Provinsi mau menyetujui/ mengusulkan?










