Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-PolPena Kita

Wacana Penggabungan ke Jakarta, Apakah Kota Bekasi Bangkrut?

×

Wacana Penggabungan ke Jakarta, Apakah Kota Bekasi Bangkrut?

Sebarkan artikel ini
Wacana Penggabungan ke Jakarta, Apakah Kota Bekasi Bangkrut
Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2014-2019 Machrul Falak Hermansah

Ketika Kota Bekasi pernah meminta Pengelolaan SMA/SMK yang tidak dikabulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahwa dalam hal pengelolaan SMA/SMK, mengacu pada UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan kemauan pribadi Gubernur.

Jadi revisi dulu Undang-undangnya. Jika Pemerintah Kota Bekasi ingin menggratiskan SMA/SMK dengan tidak berbenturan dengan UU 23 /2014 adalah dengan memberikan Stimulasi Biaya Pendidikan kepada masing-masing Siswa/i SMA/SMK dengan mentransfer dana yang dibutuhkan untuk SPP,  langsung ke Rekening Siswa/i SMA/SMK tersebut. Nanti dari Siswa/i membayarkan ke sekolahnya masing-masing.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Selanjutnya terkait Potensi Pajak Kendaraan Bermotor Kota Bekasi yang hampir 2 triliun, di dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten mendapat bagian sebesar 30% dari Pajak Kendaraan Bermotor tersebut serta 10% lagi tambahan untuk pembangunan jalan dan moda transportasi.

Berita Terkait:  Posyandu Diresmikan, Dewan Misbah Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Jika ingin mendapatkan bantuan keuangan lebih besar lagi dari Pemprov Jabar, Kepala Daerah dapat mengusulkan anggaran pembangunan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. Saya yakin Pak Ridwan Kamil akan merespon dengan baik.

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca