Ketika Kota Bekasi pernah meminta Pengelolaan SMA/SMK yang tidak dikabulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahwa dalam hal pengelolaan SMA/SMK, mengacu pada UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan kemauan pribadi Gubernur.
Jadi revisi dulu Undang-undangnya. Jika Pemerintah Kota Bekasi ingin menggratiskan SMA/SMK dengan tidak berbenturan dengan UU 23 /2014 adalah dengan memberikan Stimulasi Biaya Pendidikan kepada masing-masing Siswa/i SMA/SMK dengan mentransfer dana yang dibutuhkan untuk SPP, langsung ke Rekening Siswa/i SMA/SMK tersebut. Nanti dari Siswa/i membayarkan ke sekolahnya masing-masing.
Selanjutnya terkait Potensi Pajak Kendaraan Bermotor Kota Bekasi yang hampir 2 triliun, di dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten mendapat bagian sebesar 30% dari Pajak Kendaraan Bermotor tersebut serta 10% lagi tambahan untuk pembangunan jalan dan moda transportasi.
Jika ingin mendapatkan bantuan keuangan lebih besar lagi dari Pemprov Jabar, Kepala Daerah dapat mengusulkan anggaran pembangunan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. Saya yakin Pak Ridwan Kamil akan merespon dengan baik.







