Selanjutnya jika Kota Bekasi bergabung dengan dengan DKI Jakarta, maka dipastikan :
- Kehilangan Potensinya sebagai daerah otonom ( Hak, Wewenang, dan Kewajiban untuk menyelenggarakan Pemerintahan sendiri untuk mensejahterakan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang2an ).
- Tidak akan lagi ada DPRD dan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bekasi karena pasti akan ikut aturan UU DKI sebagai daerah Istimewa.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sekarang eselon II dan mempunyai jabatan di Kota Bekasi sebagai Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan, akan kehilangan jabatannya karena di DKI Wilayah Kota Madya hanya ada Suku Dinas (Jabatan setara Eselon III), begitu pula selanjutnya berimbas para pejabat eselon III, IV kota Bekasi pasti akan sangat dirugikan. Kemudian tidak akan ada lagi TKK (Tenaga Kerja Kontrak ) karena di DKI hanya ada PHL (Pekerja Harian Lepas).
- Potensi Pengeluaran Anggaran Belanja sangat besar yang bersumber dari APBN/APBD, untuk Perubahan Alamat Warga Kota Bekasi, Cetak 1-2 juta E-KTP, Kartu Keluarga, STNK, BPKB, Akte/Sertifikat Tanah, Rek. Listrik, Biaya untuk Plang Nama kantor Pemerintahan, Sekolah, Rumah tinggal, Rumah Ibadah, Penggantian logo pada atribut ASN, Siswa/i TK, SD, SMP dan SMA, dan lain-lain.







