Proses Politiknya juga sangat panjang seperti yang saya paparkan sebelumnya, karena harus merevisi puluhan Perda di Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat. (Butuh anggaran untuk Pembentukan Pansus2 sebagai landasan Keputusan DPRD ), selanjutnya setidaknya merevisi dua Undang undang, yaitu UU tentang Pembentukan Kotamadya Bekasi, UU Keistimewaan DKI dan UU lain yang diperlukan. Rancangan Undang-undang tersebut harus masuk ke Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) di DPR RI. Berapa biaya untuk Pembahasan dan Pengesahan Undang Undang ? Merevisi Permendagri tentang Batas Wilayah DKI Jakarta, Kota Bekasi dan belum lagi Pergub dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang tentunya memerlukan anggaran.- Anggaran untuk Kajian Penghapusan/Penggabungan daerah otonom dan Survei Publik. Untuk menyatukan visi pembangunan wilayah Jabodetabekjur saya lebih setuju adanya Lembaga setingkat Menteri, atau Menteri Khusus Jabodetabekjur agar Pembangunan lebih terkoordinasi dengan baik, efektif dan efisien dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju, adil dan sejahtera.
Jangan sampai Anggaran Negara/Daerah dan Energi Masyarakat terkuras percuma untuk Penggabungan/Penghapusan Daerah Otonom, lebih baik fokus saja kepada RPJMD Kota Bekasi 2018-2023, untuk mewujudkan Kota Bekasi yang Cerdas, Maju, Kreatif, Sejahtera dan Ihsan. (*)