SUARAPENA.COM – Puluhan warga perumahan Mahkota Cimuning resah akibat sampai saat ini tak memiliki sertifikat rumah.
Padahal, para warga tersebut mayoritas sudah melunasi pembayaran di perumahan itu.
“Mayoritas warga sudah melunasi, namun setelah berjalannya waktu sertifikat itu tidak pernah diserahkan oleh pihak developer,” ujar kuasa hukum warga perumahan Mahkota Cimuning, Samsur Rijal, Rabu (1/9/2021).
Rijal menceritakan, kasus ini terjadi sudah bertahun-tahun. Selama ini para warga menunggu sertifikat dari pihak developer, namun tak kunjung ada hingga saat ini.
Sontak para warga pun dikagetkan dengan keluarnya surat dari pihak bank untuk mengosongkan rumah dan menyita aset dari developer.
Setelah ditelusuri, kata Rijal, pihak developer ternyata mengagunkan sertifikat para warga ke bank.
Hingga pada akhirnya setelah pihak developer tidak mampu untuk membayar, maka pihak bank mengeluarkan surat untuk menyita aset tersebut.
“Warga bingung dengan adanya surat itu, padahal para warga ini kan sudah melunasi pembayarannya kepada developer. Tapi kenapa rumah warga ini mau disita?,” tanya dia.
Dengan demikian, para warga pun akhirnya sepakat menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya.
“Sudah hampir satu tahun kita bersidang di pengadilan, tanggal 6 September ini baru ada putusan. Kita si berharap pengadilan memutuskan dan memerintahkan pihak bank untuk memberikan sertifikat ke para warga,” harap dia. (Bo)