Scroll untuk baca artikel
News

Warga Telagaasih Duduki DPRD Kabupaten Bekasi, Ini Penyebabnya

×

Warga Telagaasih Duduki DPRD Kabupaten Bekasi, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Duduki DPRD Kabupaten Bekasi
Warga Telagaasih saat menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: Suarapena.com

SUARAPENA.COM – Warga Telagaasih, Cikarang Barat duduki kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2017).

Ratusan warga tersebut mempertanyakan skema penerapan harga ganti rugi tanah yang digunakan untuk pembangunan tol Cibitung–Cilincing (Cibici).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kami kemari menanyakan dasar penilaian itu seperti apa,” kata salah seorang warga, Iswanti (28) dalam audiensi bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Harga yang ditetapkan oleh tim apprasial dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dinilai warga terlalu rendah. Bahkan, terdapat ketimpangan harga dari satu rumah denga rumah yang lain.

Berita Terkait:  DPRD Dampingi Kasus Hukum 5 Buruh yang Disekap PT ABC

“Ada rumah makan padang yang tanahnya ditetapkan harganya Rp8 juta per meter,” tambahnya.

Menurutnya, harga tanah untuk sebuah rumah yang tepat berada di samping rumah makan tersebut jauh berbeda. Harga yang diberikan hanya senilai Rp1,7 juta per meter.

“Ini ngitungnya dari KJPP bagaimana sih. Masa berbeda begitu,” tukasnya.

Berita Terkait:  Antisipasi Kasus Gizi Buruk Kembali Terjadi, Nyumarno Tawarkan Solusi

Deni Santo, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi yang hadir dalam audiensi memberikan penjelasan. Dia mengaku tidak bisa serta-merta mengubah harga ganti rugi tanah.

Berdasarkan Undang-Undang 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, dan harga tanah ditentukan oleh hitungan tim appraisial yang bekerja independen.

Deni menyarankan, warga mengajukan permohonan invetarisasi ulang aset yang dimiliki.

“Silakan ajukan investarisasi ulang secara individu bukan kelompok. Nanti dari situ, ada akan dievaluasi. Kami sediakan formulirnya untuk membantu warga,” paparnya.

Berita Terkait:  Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Satpol PP Terkait THM

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mendesak pihak BPN agar menindaklanjuti keluhan warga.

Menurut dia, selain bertugas membebaskan lahan, BPN pun harus memerhatikan warga yang statusnya sebagai pemilik lahan.

“Kami akan mengawasi kelanjutan persoalan ini. Harus diperhatikan betul ini bagaimana nasib warga. Jangan sampai karena harga rendah, mereka yang tadinya punya rumah dan tanah justru kebingungan,” katanya. (ely)