Scroll untuk baca artikel

HeadlineNewsPar-Pol

Adian Nilai Negara Gagal Tegakkan Aturan Tambang, Terlalu Fokus Buat Ini, tapi…

×

Adian Nilai Negara Gagal Tegakkan Aturan Tambang, Terlalu Fokus Buat Ini, tapi…

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu angkat suara, nilai negara gagal dalam menegakkan aturan tambang, terlalu sibuk buat keputusan tapi tak mampu jalankannya.
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu angkat suara, nilai negara gagal dalam menegakkan aturan tambang, terlalu sibuk buat keputusan tapi tak mampu jalankannya.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menilai negara belum hadir secara optimal dalam menegakkan aturan pengelolaan tambang dan lalu lintas truk di kawasan Parung Panjang, Jawa Barat. Ia menyebut lemahnya pengawasan menyebabkan berbagai pelanggaran terus terjadi di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Adian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara BAM DPR RI dan Gerakan Masyarakat Parung Panjang (GAMPAR) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menurut Adian, salah satu persoalan serius yang terjadi adalah pengemudian truk tambang berukuran besar oleh anak di bawah umur, yang dinilainya mencerminkan kegagalan negara dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Berita Terkait:  Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR: Bukan Ancaman Utama bagi UMKM!

“Kenapa anak 14 atau 15 tahun bisa mengemudikan truk tronton, sementara untuk mengendarai sepeda motor saja belum diperbolehkan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat kepolisian,” kata Adian.

Politikus PDIP itu menilai negara terlalu fokus pada pembuatan kebijakan, namun tidak konsisten dalam pelaksanaannya di lapangan.

“Negara sibuk membuat keputusan, tetapi tidak mampu melaksanakan keputusan yang dibuatnya sendiri,” ujarnya.

Adian juga menyoroti kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat. Ia menilai, instrumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai karena tidak disertai sanksi yang mengikat.

Berita Terkait:  Presiden Prabowo Tegaskan Optimisme Pembangunan, DPR Tuntut Bukti Nyata di Lapangan

“Surat edaran tidak memiliki daya paksa seperti peraturan daerah. Akibatnya, pelanggaran terus terjadi karena tidak ada konsekuensi hukum yang jelas,” ucap Adian.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan di Parung Panjang merupakan tanggung jawab negara secara menyeluruh, mulai dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), penerimaan pajak, hingga pengaturan infrastruktur jalan.

“Ketika negara mewajibkan pemegang IUP untuk membangun jalan tambang, maka negara juga harus memastikan kewajiban itu dijalankan,” katanya.

Adian mengingatkan bahwa kegagalan menegakkan aturan yang dibuat sendiri dapat berdampak pada hilangnya wibawa negara di mata masyarakat.

“Jika negara membuat peraturan tetapi tidak mampu menegakkannya, maka wibawa negara akan hilang,” tutup Adian. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca