SUARAPENA.COM – Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Gaji ke-13 ini rencananya akan dicairkan pemerintah pada awal Juli 2022 mendatang.
“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, Rabu (29/6/2022).
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022, gaji ke-13 tahun ini diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pemberian ini dikatakan Menkeu, disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ucap Menkeu.
Menkeu juga menyampaikan, pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.
“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat.
Khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,” ungkap Menkeu.
Untuk pemberian gaji ke-13 tahun 2022 sendiri, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.
Adapun perinciannya adalah sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN.
Sedangkan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Skb/cr01)