Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Anggota Komisi II DPR Minta KPU Segera Ganti dan Musnahkan Surat Suara Rusak

×

Anggota Komisi II DPR Minta KPU Segera Ganti dan Musnahkan Surat Suara Rusak

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Surat suara yang rusak atau cacat harus dikumpulkan dan dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari atau mencegah kertas surat suara itu di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Itulah permintaan dari Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah diduga ada beberapa daerah di Indonesia yang melaporkan temuan surat suara rusak saat proses pelipatan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Guspardi mengatakan bahwa kerusakan surat suara tersebut antara lain ada yang robek, bolong, terpotong, dan terkena tinta. Ia mengaku menerima banyak laporan dari sejumlah daerah seperti Purwakarta, Jember, Hulu Sungai Selatan, Sleman.

Berita Terkait:  Ketua Komisi II DPR RI Serukan Parsitipasi Aktif Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

“Ya, sejauh ini beberapa KPUD sejumlah daerah seperti dari Purwakarta, Jember, Hulu Sungai Selatan, Sleman telah melaporkan temuan surat suara yang rusak saat dilakukan penyortiran surat suara dalam proses pelipatan,” kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).

Guspardi menambahkan bahwa KPU harus segera mengganti surat suara rusak dengan pengganti baru sesuai jumlah yang dilaporkan oleh daerah-daerah tersebut.

Ia juga meminta KPU untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan percetakan yang mencetak kertas surat suara agar dapat mencetak kembali kertas surat suara rusak.

“KPU hendaknya juga segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan percetakan yang mencetak kertas suara. Sehingga pihak percetakan yang ditunjuk dapat mencetak kembali kertas suara yang rusak dan mengirimkan ke KPUD sebagai pengganti ditambah dua persen sebagai cadangan,” ujar Guspardi.

Berita Terkait:  DPR Ingatkan Penghapusan Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal, Prioritaskan Jadi ASN

Selain itu, Guspardi juga mengingatkan KPU untuk cermat dalam memperhitungkan dan memitigasi potensi kerusakan surat suara setelah didistribusikan ke kecamatan, kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia menyarankan KPU untuk memastikan gudang tempat penyimpanan logistik pemilu di tingkat kecamatan hingga didistribusikan ke TPS betul-betul aman dan memadai.

“Untuk itu KPU juga harus memastikan gudang tempat penyimpanan logistik pemilu di tingkat kecamatan hingga didistribusikan ke TPS betul-betul aman dan memadai,” tutupnya. (r5/we/rnm)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca