Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Pilkada Ulang Dijadwalkan September 2025 Jika Kotak Kosong Menang

×

Pilkada Ulang Dijadwalkan September 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) telah menyetujui pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali pada September 2025.

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif jika Pilkada serentak pada November 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara atau jika kotak kosong memenangkan pemilihan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

KPU mencatat, setidaknya ada 37 pasangan calon yang berpotensi melawan kotak kosong.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa persiapan tahapan Pilkada oleh KPU biasanya memakan waktu sembilan bulan.

“Sembilan bulan itu waktu yang sangat cepat. Problemnya nanti sengketa Pilkada di MK itu bisanya itu kemungkinan akhir Maret. Memang Pilkada-nya bulan November, tapi kalau sengketa macem-macem itu akhir Maret,” ujar Doli dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Berita Terkait:  Generasi Muda Dominasi Pemilu 2024, Panggilan untuk Partisipasi Aktif dan Tingkatkan Indeks Demokrasi

Doli menambahkan, bahwa penetapan September 2025 sebagai waktu pelaksanaan Pilkada ulang bertujuan agar daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat daerah (PJ).

“Kemarin, sebenarnya, teman-teman KPU ini mengusulkan bulan November (2025) lagi, kalau dihitung berdasarkan itu (persiapan tahapan Pemilu). Tapi dengan perundingan kita menginginkan lebih cepat lebih bagus, karena waktu itu kan kita ingin menghindari lamanya PJ (Penjabat Daerah). Jadi ini juga jadi catatan kita berharap pemerintah nanti bisa memfasilitasi,” lanjutnya.

Berita Terkait:  Sepakat! Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal

Selain menyetujui waktu pelaksanaan Pilkada ulang, Komisi II bersama mitra kerja juga menyetujui beberapa Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) dan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (R-Perbawaslu) terkait pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta pengawasan kampanye dan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dengan keputusan ini, diharapkan proses Pilkada ulang dapat berjalan lebih lancar dan efektif, serta mengurangi masa jabatan penjabat daerah yang terlalu lama. (r5/bia/rdn)