Suarapena.com, BANDUNG – Sebelum memasuki masa tenang pemilu pada tanggal 11 – 13 Februari 2024, Bawaslu Kota Bandung menggelar apel siaga di GOR Pajajaran pada hari Sabtu, 10 Februari 2024. Apel siaga ini bertujuan untuk mempersiapkan anggota Panwas dalam menegakkan ketertiban APK mulai hari Minggu, 11 Februari 2024.
“Kami melakukan apel siaga hari ini untuk memastikan seluruh jajaran Bawaslu siap menjalankan tugas pengawasan termasuk di tahap masa tenang,” ujar Dimas A. Iskandar, Ketua Bawaslu Kota Bandung.
Dimas menegaskan tidak boleh ada aktivitas kampanye selama masa tenang. Pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kami pastikan tidak ada aktivitas kampanye apapun, baik itu berupa APK maupun lainnya,” katanya.
Bawaslu Kota Bandung juga akan melakukan patroli menjelang hari pencoblosan untuk mencegah adanya money politic atau politik uang.
“Siapa saja yang terbukti melakukannya, akan mendapat sanksi pidana sesuai dengan Undang- undang nomor 7 tahun 2017,” tegasnya.
Di sisi lain, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyatakan dukungan Pemkot Bandung bersama Forkopimda kepada Bawaslu Kota Bandung dalam menertibkan APK.
“Pemkot Bandung, bersama dengan kepolisian dan TNI, mendukung Bawaslu agar pemilu berjalan dengan aman dan damai,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Satpol PP Kota Bandung menyiapkan 1.700 personel untuk membantu penertiban APK.
“Satpol PP menurunkan 1.700 personel yang tentu saja dibantu oleh jajaran Polri dan TNI,” imbuhnya. (yan/sng)
Ikuti update berita kami di Google News