Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Aplikasi Pengaduan Reserse Meluncur-Percepat Layanan Masyarakat

×

Aplikasi Pengaduan Reserse Meluncur-Percepat Layanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Polri meluncur aplikasi pelayanan pengaduan reserse guna mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam menyampaikan laporan.
Polri meluncur aplikasi pelayanan pengaduan reserse guna mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam menyampaikan laporan.

Suarapena.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada kepolisian.

Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Aplikasi ini merupakan program unggulan Bareskrim Polri yang diinisiasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono. Program ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta Program PRESISI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam penguatan pelayanan publik melalui digitalisasi dan efisiensi birokrasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, aplikasi tersebut mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat ke dalam satu layanan terpadu.

Berita Terkait:  17 Kasus Penyelewengan BBM Dibongkar Polisi, 67 Tersangka Ditangkap, dari Pengelola SPBU Hingga Manajer

“Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan langsung, aplikasi, serta chat dan telepon WhatsApp. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah membuat laporan dan proses birokrasi dapat dipangkas,” ujar Trunoyudo, Minggu (14/12/2025).

Menurut dia, mekanisme pengaduan sebelumnya melalui surat, e-Wassidik, maupun limpahan Dumas PRESISI masih membutuhkan waktu penanganan yang relatif lama dan belum sepenuhnya komunikatif. Melalui aplikasi ini, proses pengaduan dirancang lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau.

Trunoyudo menjelaskan, masyarakat dapat memantau perkembangan laporan secara mandiri melalui aplikasi. Informasi progres penanganan akan disampaikan secara berkala melalui notifikasi WhatsApp.

Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur komunikasi dua arah antara pelapor dan petugas, baik melalui chat maupun telepon WhatsApp, dengan waktu respons maksimal 1×24 jam.

“Gelar perkara juga dapat dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting sehingga pelapor dapat berdiskusi langsung dengan penyidik tanpa harus datang ke kantor,” kata Trunoyudo.

Berita Terkait:  Bareskrim Bongkar Laboratorium Gelap Pembuat Vape Berisi Etomidate, Terhubung Jaringan Malaysia

Layanan Pengaduan Reserse ini didukung oleh ruang pelayanan yang representatif serta petugas berpengalaman di bidang reserse. Petugas juga dibekali kemampuan komunikasi publik guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

Brigjen Pol Boy Rando menyatakan, kehadiran aplikasi ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas aktif memberikan informasi perkembangan laporan kepada masyarakat.

“Pelayanan ini tidak hanya berbentuk aplikasi, tetapi merupakan ekosistem pelayanan yang didukung oleh sarana dan sumber daya manusia yang kompeten,” ujarnya.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan ini melalui WhatsApp 0812-1889-9191 atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse, Lantai 1 Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca