Scroll untuk baca artikel
HeadlinePemerintahan

Bangunan Ilegal Dibongkar Satpol PP di Kalimalang

×

Bangunan Ilegal Dibongkar Satpol PP di Kalimalang

Sebarkan artikel ini
Bangunan Ilegal Dibongkar Satpol PP di Kalimalang
Alat berat sedang membongkar bangunan liar di Kalimalang Tegal Danas, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018).

SUARAPENA.COM – Bangunan ilegal dibongkar satpol PP di Kalimalang Tegal Danas, Kabupaten Bekasi, Jawa barat, Selasa (13/11/2018).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hudaya mengatakan, bahwa penertiban yang dilakukan hari ini mencapai 60 bangunan liar. Bangunan liar ini berdiri di sepanjang Tegal Gede hingga perbatasan Karawang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“60 bangunan kita bongkar hari ini menyusul tidak di gubrisnya surat yang di sampaikan Satpol PP kepada pemilik bangli mulai dari pemberitahuan, peringatan sampai ke pembongkaran,” katanya.

Sebanyak 200 personel Satpol PP, Polres 200 personel, dan Kodim 100 personel dikerahkan dalam penertiban Bangunan Liar (Bangli).

Berita Terkait:  Pembongkaran Bangunan Parkir Bening Boutique Hotel Jatibening Dilanjutkan

Pembongkaran dilakukan lantaran adanya pengaduan dari tokoh masyarakat dan agama dengan maraknya praktek prostitusi yang berlangsung selama ini.

Bangunan liar yang membandel ini dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum (Tribun) dimana keberadaanya mengarah pada warung remang-remang sebagai tempat prostitusi.

Berita Terkait:  Bangli yang Dibongkar Satpol PP Kok Masih Sisakan Sekret Ormas

“Yang jelas banyak sekali pelanggaran Perda, ada pula mengarah pada asusila,”

“Standar Operasional Prosedur (SOP), sudah dipenuhi Satpol PP mulai teguran I sampai 3, kemudian peringatan hingga pemberitahuan pembongkaran,” kata Hudaya. (ars)