SUARAPENA.COM – Bangunan ilegal dibongkar satpol PP di Kalimalang Tegal Danas, Kabupaten Bekasi, Jawa barat, Selasa (13/11/2018).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hudaya mengatakan, bahwa penertiban yang dilakukan hari ini mencapai 60 bangunan liar. Bangunan liar ini berdiri di sepanjang Tegal Gede hingga perbatasan Karawang.
“60 bangunan kita bongkar hari ini menyusul tidak di gubrisnya surat yang di sampaikan Satpol PP kepada pemilik bangli mulai dari pemberitahuan, peringatan sampai ke pembongkaran,” katanya.
Sebanyak 200 personel Satpol PP, Polres 200 personel, dan Kodim 100 personel dikerahkan dalam penertiban Bangunan Liar (Bangli).
Pembongkaran dilakukan lantaran adanya pengaduan dari tokoh masyarakat dan agama dengan maraknya praktek prostitusi yang berlangsung selama ini.
Bangunan liar yang membandel ini dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum (Tribun) dimana keberadaanya mengarah pada warung remang-remang sebagai tempat prostitusi.
“Yang jelas banyak sekali pelanggaran Perda, ada pula mengarah pada asusila,”
“Standar Operasional Prosedur (SOP), sudah dipenuhi Satpol PP mulai teguran I sampai 3, kemudian peringatan hingga pemberitahuan pembongkaran,” kata Hudaya. (ars)