Suarapena.com, SEMARANG – Bareskrim Polri baru-baru ini melimpahkan sembilan tersangka dalam kasus tindak pidana judi online ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah.
Para tersangka, yang berperan sebagai admin atau pengepul rekening, ditangkap di berbagai lokasi seperti Jakarta, Semarang, dan Medan. Inisial mereka adalah MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA.
Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menemukan IP Address laman judi daring yang berada di Semarang, sementara operatornya berada di Kamboja dan Filipina.
“Iya 9 tersangka, kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut,” ujar Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, Kamis (27/6/2024).
Bambang menyebut judi daring ini telah berjalan sejak tahun 2022 dengan omzet mencapai Rp 15 miliar per bulan.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang sejumlah Rp 700 juta.
Saat ini, Bareskrim Polri masih memburu dua tersangka utama yang berperan sebagai bandar dan telah mengeluarkan red notice untuk mereka yang berada di Kamboja.
“Ada 2 DPO bandar perwakilan tersangka utama, WNI dan sudah dikeluarkan red notice ke Kamboja,” kata Bambang.
Akibat perbuatan yang melanggar hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (sp/hp)