Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Gaungan Penundaan Pemilu Makin Santer, Ini Kata Titi Anggraini

×

Gaungan Penundaan Pemilu Makin Santer, Ini Kata Titi Anggraini

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini

SUARAPENA.COM – Wacana diundurnya Pemilu 2024 semakin santer digaungkan oleh beberapa tokoh politik.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyerukan penundaan gelaran proses pemilu 2024 dengan alasan pertimbangan ekonomi.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menurut Muhaimin, dirinya telah mendengarkan masukan dari para pelaku UMKM dan analis ekonomi. Oleh karena itu alasan penundaan pemilu menurutnya menjadi relevan.

Hal serupa pun diikuti oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Ia menyerukan hal yang sama dengan ketua umum PKB Muhaimin Iskandar.

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas, alasan penundaan gelaran Pemilu 2024 terkait Pandemi Covid-19 yang masih belum sepenuhnya pulih.

Ia menilai pemerintah masih perlu secara sungguh-sungguh dan serius menangani pandemi Covid-19 ini.

Berita Terkait:  Siapkan Diri! Mulai 9 April Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka

Selain itu, kondisi ekonomi negara dan dunia yang masih belum sepenuhnya membaik pun menjadi pertimbangannya.

Termasuk juga dikatakan Zulhas, dengan kondisi global yang belum stabil, ditambah suasana politik internasional justru memanas.

Menanggapi hal tersebut, Titi Anggraini selaku Anggota Dewan Pembina Perludem mengatakan, sejauh ini belum ada negara yang menunda Pemilu dengan alasan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, memang ada negara yang menunda Pemilu di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, pertimbangannya adalah demi keselamatan masyarakat.

“Hal itu pun dilakukan dengan sangat cermat, pertimbangan hukum yang ketat, serta proses yang terbuka,” kata Titi dalam akun Youtubenya belum lama ini, Minggu (27/2/2022).

Berita Terkait:  Uri Huryati: Teh Ade Satu-satunya Ketua DPD Golkar Kota Bekasi

Titi pun menilai, penundaan Pemilu dengan alasan pertimbangan ekonomi yang digaungkan oleh beberapa elite politik bertentangan secara konstitusi.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 7 UUD 1945 jelas mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun.

Setelah itu dikatakan Titi, dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 22E ayat (1) UUD juga secara eksplisit menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Mestinya semua pihak, khususnya partai politik, fokus mengawal agenda ketatanegaraan yang sudah terjadwal sesuai amanat konstitusi.

Tak ada alasan pembenaran dan berdasar secara konstitusional dan demokratik untuk menunda Pemilu demi menjaga pertumbuhan ekonomi,” tegasnya. (Bo/cr01)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca