Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Daftar Sasaran Pelanggaran dan Denda dalam Operasi Patuh Jaya 2024

×

Daftar Sasaran Pelanggaran dan Denda dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pelanggar dalam operasi patuh jaya 2024

Suarapena.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 sejak Senin, 15 Juli hingga Minggu, 28 Juli 2024 mendatang.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan menjaga keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Berikut adalah daftar sasaran pelanggaran dan besaran denda yang berlaku selama operasi ini:

1.Melebihi Batas Kecepatan

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

2.Berkendara Melawan Arus

Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berita Terkait:  Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri Sasar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

3.Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

4.Pengendara yang Masih di Bawah Umur

Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

5.Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Bisa kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6.Melanggar Rambu Lalu Lintas atau APILL

Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

7.Pengendara Tidak Menggunakan Helm SNI atau Safety Belt

Berita Terkait:  Korlantas Polri Cek Jalur Tol-Jalur Wisata Jelang Libur Nataru, Siapkan Rekayasa Lalin

Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

8.Berboncengan Lebih dari Satu

Pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

9.Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Memenuhi Laik Jalan

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu denda maksimal Rp 500.000.

10.Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK

Pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

11.Melanggar Marka Jalan

Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berita Terkait:  Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP Jadi Nomor SIM Mulai 1 Juni 2025

12.Memasang Rotator dan Sirene Bukan Peruntukan

Pelanggar dapat dikenakan Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

13.Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu

Menurut Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000,.

14.Parkir Liar

Sesuai pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009, jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000,. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca