Suarapena.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 sejak Senin, 15 Juli hingga Minggu, 28 Juli 2024 mendatang.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan menjaga keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.
Berikut adalah daftar sasaran pelanggaran dan besaran denda yang berlaku selama operasi ini:
1.Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
2.Berkendara Melawan Arus
Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3.Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
4.Pengendara yang Masih di Bawah Umur
Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
5.Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Bisa kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
6.Melanggar Rambu Lalu Lintas atau APILL
Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
7.Pengendara Tidak Menggunakan Helm SNI atau Safety Belt
Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
8.Berboncengan Lebih dari Satu
Pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
9.Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Memenuhi Laik Jalan
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu denda maksimal Rp 500.000.
10.Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK
Pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
11.Melanggar Marka Jalan
Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
12.Memasang Rotator dan Sirene Bukan Peruntukan
Pelanggar dapat dikenakan Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
13.Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu
Menurut Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000,.
14.Parkir Liar
Sesuai pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009, jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000,. (sp/hp)