SUARAPENA.COM – Demi mutu pendidikan, Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi mengajukan lima tuntutan kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua FPHI Kota Bekasi Firmansyah mengungkapkan, lima tuntutan FPHI kepada pemerintah Kota Bekasi diajukan demi menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
“Yang pertama FPHI mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar sebutan honorer di Kota Bekasi digeneralisir menjadi Pegawai Non PNS Kota Bekasi,” kata Firmansyah di Taman Rusa, lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jl. Ahmad Yani, Senin (22/10/2018).
Tuntutan yang kedua, jika tuntutan pertama tidak dikabulkan maka FPHI meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi segera memberi nama yang umum kepada honorer Kota Bekasi dengan sebutan status GTK (Guru Tenaga Kontrak).
Video: FPHI Kota Bekasi Ajukan Lima Tuntutan kepada Pemerintah Daerah
Tuntutan ketiga, FPHI meminta kepada pihak terkait untuk mengusut tuntas honorer yang diangkat tanpa masa kerja yang disinyalir sarat kepentingan dan gratifikasi oknum pejabat.
“Yang keempat segera mengklarifikasi tentang turbulensi atau kolapsnya APBD Kota Bekasi,” lanjutnya.
Sementara tuntutan yang kelima adalah FPHI meminta penyebutan uang yang diberikan kepada GTK bukan lagi disebut Transport tetapi harus disebut Gaji untuk honorer GTK. (sng)










