Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

Dimulai Hari Ini, 50 persen ASN Kemenag Terapkan Sistem WFH

×

Dimulai Hari Ini, 50 persen ASN Kemenag Terapkan Sistem WFH

Sebarkan artikel ini
Foto/Net
Foto/Net

SUARAPENA.COM – Mulai hari ini Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan sistem work from home(WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN).

Sistem WFH ini dimulai pada Senin 9 Mei sampai dengan Jumat 13 Mei 2022.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Mulai tanggal 9-13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50 persen, dan WFO untuk 50 persen pegawai Kemenag,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2022).

Hal itu sesuai dengan SE Sekjen Kemenag No 12 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kemenag pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H tertanggal 7 Mei 2022.

Berita Terkait:  973 Rutilahu di Pangandaran Diperbaiki Pemprov Jabar

SE ini juga mengatur agar pegawai ASN yang mudik memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di daerah asal atau tujuan perjalanan.

Mereka dikatakan Nizar, harus mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta mematuhi protokol kesehatan.

“Selain pejabat pusat, surat edaran ini saya tujukan juga ke pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Saya minta semua aktif melakukan pemantauan dan pengendalian,” jelasnya.

Berita Terkait:  Pengumuman! TMII Ditutup Sementara Untuk Pengunjung

Ia menambahkan, WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan mudik lebaran atau melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik.

WFH juga diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya,” kata Nizar. (Bo/Hm/cr01)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca