Suarapena.com, JAKARTA – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar pada awal Januari 2025.
Sebanyak 60,19 kilogram narkoba, yang terdiri dari sabu, ganja, cathinone, ekstasi, dan PCC, diamankan dalam 11 kasus berbeda.
Tim ini juga berhasil menangkap 44 tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelundupan, termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri menyebut penyitaan narkotika ini dapat menyelamatkan sekitar 39.092 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Adapun barang bukti yang diamankan 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja, 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), dan 3,9 kg cathinone. Selain itu, ditemukan juga 63 butir ekstasi dan 2.680 butir PCC.
Para tersangka yang terlibat dalam penyelundupan lintas negara, termasuk dua warga negara Thailand dan dua warga negara Yaman, dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Wayan mengapresiasi kerjasama sinergis antara BNN, Bea Cukai, dan Imipas dalam pengungkapan kasus besar ini, serta menyerukan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba.
“Mari kita bersinergi untuk Indonesia yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,” ajak Wayan, Selasa (14/1/2025). (sp/at)










