Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyampaikan penolakan keras terhadap usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah, yang mendorong penerapan pajak tinggi pada rumah tapak di kawasan perkotaan.
Menurut Irine, kebijakan tersebut justru akan menjadi beban besar bagi masyarakat serta melemahkan geliat industri properti nasional yang tengah berusaha pulih pasca-pandemi.
“Pajak tinggi berarti biaya tinggi bagi pembeli. Akibatnya, penjualan rumah tapak akan anjlok, memperberat bisnis properti dan membuat banyak keluarga muda serta masyarakat kelas menengah kesulitan mendapatkan hunian pribadi,” tegas Irine dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Usulan tersebut datang dari Wamen PKP Fahri Hamzah yang ingin mendorong masyarakat perkotaan beralih ke hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun, dengan alasan keterbatasan lahan untuk membangun rumah tapak. Fahri menilai, untuk mengatasi masalah suplai hunian, perlu ada aturan baru yang mengatur otoritas pertanahan di kawasan perkotaan.
Namun, Irine mengingatkan kebijakan pajak tinggi berpotensi menimbulkan dampak sosial serius. “Harga rumah yang makin mahal tidak hanya menghambat akses hunian, tapi juga bisa menimbulkan tekanan psikologis dalam keluarga,” ujarnya.
Alih-alih menerapkan disinsentif melalui pajak tinggi, Irine justru mengajak pemerintah untuk fokus memberikan insentif yang mampu memperkuat ekosistem properti dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
“Kami minta pemerintah jangan menyederhanakan masalah hunian hanya dengan instrumen fiskal yang membebani rakyat. Yang dibutuhkan adalah dorongan positif, bukan beban tambahan,” pungkas Irine. (r5/aha)










