Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPRD Soroti Minimnya RTH Perusahaan di Bekasi, Pemkot Diminta Tegas

×

DPRD Soroti Minimnya RTH Perusahaan di Bekasi, Pemkot Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti banyaknya perusahaan yang abaikan RTH, minta Pemkot tegas, data dan periksa perusahaan yang bandel, Kamis (29/1/2026).
Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti banyaknya perusahaan yang abaikan RTH, minta Pemkot tegas, data dan periksa perusahaan yang bandel, Kamis (29/1/2026).

Suarapena.com, BEKASI – Masih banyak perusahaan di Kota Bekasi yang belum memenuhi kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau (RTH). Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kota Bekasi karena dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di wilayah perkotaan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menyediakan RTH sebagai bagian dari upaya pengendalian lingkungan dan mitigasi banjir.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Kita ingin mengatasi banjir melalui pengelolaan ruang terbuka hijau. RTH harus dipenuhi agar potensi banjir di setiap lokasi bisa ditekan,” ujar Anton usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Kamis (29/1/2026).

Berita Terkait:  Ketua Dewan Sindir Pengangkatan Kepala Sekolah Belum Dilakukan Meski Rotasi-Mutasi Digelar Pemkot Bekasi

Anton meminta Distaru Kota Bekasi melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia menilai penegakan aturan perlu dilakukan secara tegas agar kewajiban penyediaan RTH tidak sekadar menjadi formalitas.

“Kami mendorong pemerintah kota untuk menindak perusahaan yang tidak memiliki RTH. Jika perlu, dilakukan penyegelan agar ada efek jera dan fungsi RTH benar-benar berjalan,” kata Anton.

Berita Terkait:  Resmi Dilantik, Sayadih Siap Teruskan Perjuangan Mendiang Safril

Menurut dia, kondisi di sejumlah kawasan tergolong memprihatinkan. Di wilayah Bantar Gebang, misalnya, sekitar 80 persen perusahaan disebut belum memiliki RTH sesuai ketentuan.

Anton menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan yang tidak memungkinkan menyediakan RTH di lokasi usahanya tetap memiliki kewajiban menyediakan RTH di lokasi lain yang diperbolehkan.

“Distaru harus mendata dan memberikan sanksi sesuai aturan. Ini penting agar pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” pungkasnya. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca