Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Edy Wuryanto Tanggapi Kritik Nakes Terkait RUU Kesehatan

×

Edy Wuryanto Tanggapi Kritik Nakes Terkait RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini

“Sebelum seseorang diproses hukum maka di luar pengadilan difasilitasi oleh majelis disiplin. Umumnya yang melakukan pelanggaran hukum itu didahului dengan pelanggaran etik dan disiplin,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Bahkan pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah dikirimkan oleh pemerintah, ada usulan perlindungan tenaga medis dan kesehatan sejak masih belajar. Hal itu tertulis dalam DIM RUU Kesehatan dari pemerintah pasal 208E. Begitu juga perlindungan hukum tenaga kesehatan yang bertugas saat wabah, kejadian luar biasa (KLB), atau bencana yang tertuang dalam PASAL 408 ayat 1. 

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Tentunya DPR dan pemerintah akan terus membahas untuk menyempurnakan kekurangan di setiap pasal,” ujarnya.

Edy memastikan, Panja RUU Kesehatan terbuka atas masukan yang diberikan oleh organisasi profesi. Dia mengajak organisasi profesi kesehatan untuk turut banyak berperan dalam penyusunan RUU Kesehatan. Ia pun mengingatkan agar RUU Kesehatan ini berlandaskan pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok. (ann/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca