“Sebelum seseorang diproses hukum maka di luar pengadilan difasilitasi oleh majelis disiplin. Umumnya yang melakukan pelanggaran hukum itu didahului dengan pelanggaran etik dan disiplin,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Bahkan pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah dikirimkan oleh pemerintah, ada usulan perlindungan tenaga medis dan kesehatan sejak masih belajar. Hal itu tertulis dalam DIM RUU Kesehatan dari pemerintah pasal 208E. Begitu juga perlindungan hukum tenaga kesehatan yang bertugas saat wabah, kejadian luar biasa (KLB), atau bencana yang tertuang dalam PASAL 408 ayat 1.
“Tentunya DPR dan pemerintah akan terus membahas untuk menyempurnakan kekurangan di setiap pasal,” ujarnya.
Edy memastikan, Panja RUU Kesehatan terbuka atas masukan yang diberikan oleh organisasi profesi. Dia mengajak organisasi profesi kesehatan untuk turut banyak berperan dalam penyusunan RUU Kesehatan. Ia pun mengingatkan agar RUU Kesehatan ini berlandaskan pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok. (ann/rdn)