Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Remaja Tenteng Senjata Tajam Diamankan Polrestro Bekasi Kota

×

Remaja Tenteng Senjata Tajam Diamankan Polrestro Bekasi Kota

Sebarkan artikel ini

Diakui para remaja, bahwa senjata tajam itu didapatkan dengan membeli dari seseorang. Bagi remaja yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hengki mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Ini yang memprihatinkan hanya melalui instagram. Ini efek negatifnya canggihnya teknologi banyak juga dari sisi negatifnya. Makanya pesan saya kepada seluruh orang tua, rajin-rajinlah melakukan pengecekan HP anak-anaknya agar tidak disalahgunakan,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Cegah Tawuran, Komarudin Nilai Perlu Adanya Larangan Pelajar SMP Bersepeda Motor

Sekedar diketahui bahwa jajaran Polres Metro Bekasi Kota secara rutin mengunjungi sekolah-sekolah untuk melakukan penyuluhan terkait dengan pencegahan tawuran, narkoba.

“Kegiatan-kegiatan kita di sekolah-sekolah sudah kita dilakukan secara kontinyu, ada deklarasi anti tawuran, kita ceramah tentang bahaya narkoba, bahaya minuman keras,” tukasnya. (Sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca