Diakui para remaja, bahwa senjata tajam itu didapatkan dengan membeli dari seseorang. Bagi remaja yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hengki mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya.
“Ini yang memprihatinkan hanya melalui instagram. Ini efek negatifnya canggihnya teknologi banyak juga dari sisi negatifnya. Makanya pesan saya kepada seluruh orang tua, rajin-rajinlah melakukan pengecekan HP anak-anaknya agar tidak disalahgunakan,” imbuhnya.
Sekedar diketahui bahwa jajaran Polres Metro Bekasi Kota secara rutin mengunjungi sekolah-sekolah untuk melakukan penyuluhan terkait dengan pencegahan tawuran, narkoba.
“Kegiatan-kegiatan kita di sekolah-sekolah sudah kita dilakukan secara kontinyu, ada deklarasi anti tawuran, kita ceramah tentang bahaya narkoba, bahaya minuman keras,” tukasnya. (Sng)










