Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya untuk menyederhanakan regulasi pendidikan di Indonesia, Anggota Komisi VIII DPR RI, My Esti Wijayati, menyerukan integrasi kelembagaan pendidikan di bawah satu kementerian.
Saat ini, institusi pendidikan di Indonesia terbagi dalam pengawasan dua kementerian yang berbeda, yaitu Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang seringkali menghasilkan kebijakan tumpang tindih dan membingungkan bagi institusi pendidikan Islam.
My Esti menekankan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh kedua kementerian tersebut harus diikuti oleh sekolah dan universitas Islam, yang sering kali menimbulkan kelelahan administratif dan kebingungan dalam implementasi.
“Idealnya, pendidikan harus dikelola oleh satu kementerian saja untuk menghindari duplikasi kerja dan ketidaksesuaian data,” ujar My Esti dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama, Senin (18/3/2024).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data antara Kemenag dan Kemendikbudristek, yang menambah beban kerja bagi institusi pendidikan Islam.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk merumuskan regulasi yang lebih terpadu, yang memungkinkan sekolah dan universitas di bawah naungan Kemenag atau Kemendikbudristek untuk beroperasi dengan lebih efisien dan efektif.
Dengan adanya harmonisasi regulasi, diharapkan dapat tercipta sistem pendidikan yang lebih koheren dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (r5/tn/aha)










