Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

×

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, hari ini Senin (13/1/2025) memenuhi panggilan penyidik KPK.

Suarapena.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto hadir dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem, serta didampingi puluhan pengacara, seperti Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia,” ungkap Hasto setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) sekitar pukul 09.33 WIB.

Berita Terkait:  KPK Tahan Bupati Bekasi 20 Hari Pertama Setelah Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Hasto dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 6 Januari 2025, namun ia tidak hadir, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi hari ini.

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, seorang caleg PDIP yang terlibat skandal.

Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengesahkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

Berita Terkait:  KPK Pastikan Penetapan Tersangka Hasto Murni Penegakan Hukum, Bukan Politisasi

Hasto diduga mengarahkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk mengirimkan uang suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU saat itu, yang akhirnya dijatuhi hukuman dalam perkara ini.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan DTI sebagai tersangka dalam rangkaian kasus ini, yang semakin menarik perhatian publik. (sp/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca