Scroll untuk baca artikel

Par-PolPendidikan

Ini Tanggapan Ledia Hanifa Soal Syarat Kelulusan Pendidikan Tinggi

×

Ini Tanggapan Ledia Hanifa Soal Syarat Kelulusan Pendidikan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ledia Hanifa Soal Syarat Kelulusan Pendidikan Tinggi
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.

Suarapena.com, JAKARTA – Menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menghapus kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat lulus pendidikan tinggi, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah memberikan pandangannya.

Ia menilai, membuat karya tulis ilmiah bukanlah hal yang harus ditakuti oleh mahasiswa. Ia menjelaskan, membuat karya tulis ilmiah bisa melatih mahasiswa agar berpikir tidak hanya pragmatis, tetapi juga kritis, sistematis, dan logis.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Ledia menyampaikan hal ini di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, setiap program studi memiliki karakteristik dan kompetensi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, ia meminta Kemendikbudristek untuk membuat peraturan yang jelas terkait kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

Berita Terkait:  Banyak Protes PPDB, Komisi X Desak Pemerintah Bentuk Satgas Pemantauan PPDB

“Kita tahu bahwa setiap program studi itu memiliki kekhasannya masing-masing, kompetensi juga pasti berbeda maka harus dipastikan Kemendikbudristek ini bisa memberikan peraturan yang jelas. (Memang) masing-masing program studi yang punya kebebasan untuk menentukan standar kompetensi. Nah, pastikan prodi itu benar-benar memenuhi standarnya, (yang) mengikuti dari Kemendikbudristek,” ucap Ledia.

Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti pentingnya peran dosen dalam mendampingi mahasiswa selama proses belajar dan penentuan kelulusan dari perguruan tinggi. Ia tidak setuju jika karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan dianggap sebagai masalah.

“Mahasiswa betul-betul harus didampingi. Mau penelitian atau prototipe, dosen perlu membantu membimbing agar mahasiswa tahu letak kesalahannya, dengan didiskusikan dan diargumentasikan, itu menjadi satu bagian yang memperkaya. Mahasiswa harus jelas didampingi terlepas apapun yang ia pilih (membuat tugas akhir seperti prototype atau membuat karya ilmiah,” tegasnya.

Berita Terkait:  Anak-anak Terancam Putus Sekolah di Kawasan TNTN, DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Sebagai informasi, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang di dalamnya mengatur penghapusan kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan perguruan tinggi.

Namun, Kemendikbudristek menegaskan bahwa lulusan S2 dan S3 tetap wajib diberi tugas akhir dalam bentuk tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis akan tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal ilmiah. Bentuk tugas akhir tersebut ditentukan oleh prodi atau perguruan tinggi. (ts,far/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca