Suarapena.com, BEKASI – Masa jabatan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, Tjetjep Achmadi, seharusnya telah berakhir sejak 10 September 2025 lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun manajemen Perumda Tirta Patriot mengenai status jabatannya yang kini menjadi tanda tanya besar.
Tjetjep dilantik oleh Wali Kota Bekasi periode sebelumnya, Rahmat Effendi, pada 10 September 2020 di GOR Patriot Candrabhaga, dengan masa jabatan yang diatur secara tegas lima tahun oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi tersebut juga mengatur bahwa masa jabatan direksi BUMD hanya bisa diperpanjang satu kali melalui keputusan kepala daerah.
Namun, hingga 17 September 2025, belum terdengar kabar apapun soal pengangkatan baru ataupun perpanjangan jabatan Tjetjep. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan serius tentang legalitas posisi yang masih didudukinya saat ini.
Minimnya transparansi dan kejelasan dari Pemkot Bekasi membuat publik bertanya-tanya: Apakah posisi Dirtek saat ini sudah sah secara hukum? Jika tidak ada keputusan resmi pelantikan ulang atau perpanjangan, maka jabatan tersebut bisa dianggap ilegal.
Upaya konfirmasi ke Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, hanya mendapat respons singkat, “Nanti, saya cek dulu,” katanya, Rabu (17/9/2025). Sementara itu, manajemen Perumda Tirta Patriot masih enggan memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
Publik pun menunggu langkah tegas dan transparan dari pemerintah setempat agar status jabatan direksi segera jelas dan tidak menimbulkan keraguan hukum. (sp/sp)










